Berdasarkan UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, upaya pencegahan dan pengendalian PTM merupakan salah satu upaya kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif bagi individu dan masyarakat. Untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian PTM di Indonesia, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan RI, dibentuklah Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) di lingkungan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI. Dengan demikian, kebijakan, strategi serta program pencegahan dan pengendalian PTM dikoordinasikan oleh Direktorat P2PTM.

Upaya pencegahan dan pengendalian PTM, khususnya Pelayanan Terpadu PTM di FKTP, diperlukan dukungan sumber daya kesehatan sebagai pelaksana yang bekerja secara profesional. Oleh karena itu diperlukan pelatihan terhadap tenaga kesehatan, tidak hanya di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota tetapi sampai tingkat FKTP (Puskesmas). Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pelatihan tersebut, maka perlu dilakukan Pelatihan bagi tenaga kesehatan di FKTP. Dikarenakan pandemi Covid- 19 Pelatihan Terpadu PTM bagi tenaga kesehatan di FKTP dilaksanakan dengan metode klasikal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.