A. Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan calon surveior peserta mampu melaksanakan survei akreditasi Puskesmas dan Klinik sesuai dengan standar akreditasi Puskesmas dan Klinik.
B. Kompetensi
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu: 
  1. Menggunakan Standar dan Instrumen Akreditasi Puskesmas dan Klinik untuk melakukan survei termasuk penilaian akreditasi Puskesmas dan Klinik.
  2. Melakukan Tata Laksana dan Pelaporan Survei Akreditasi Puskesmas dan Klinik ke Lembaga Penyelenggara Akreditasi.