Upaya peningkatan pelayanan kesehatan yang berkualitas didukung dengan adanya sumber daya kesehatan yang professional, untuk itu Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan 27 jabatan fungsional kesehatan yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak yang penuh untuk melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan profesinya masing-masing hak secara penuh. Jabatan fungsional adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Jabatan fungsional bidan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 01/PER/M.PAN/I/2008 tentang jabatan fungsional bidan dan angka kreditnya.

1.    Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat fungsional bidan ahli pertama.

2.    Sasaran

Terwujudnya bidan dengan jabatan fungsional ahli pertama yang mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai aturan yang berlaku