Course info
Upaya peningkatan pelayanan
kesehatan yang berkualitas didukung dengan adanya sumber daya kesehatan yang
professional, untuk itu Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan 27 jabatan
fungsional kesehatan yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak yang
penuh untuk melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan profesinya
masing-masing hak secara penuh. Jabatan fungsional adalah jabatan karier yang
hanya dapat diduduki oleh seorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri
Sipil. Jabatan fungsional
bidan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor: 01/PER/M.PAN/I/2008 tentang jabatan fungsional bidan dan angka
kreditnya.
1. Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat fungsional bidan ahli pertama.
2. Sasaran
Terwujudnya bidan dengan jabatan fungsional ahli pertama yang mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai aturan yang berlaku