Jabatan fungsional adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Jabatan fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakatditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 58/KEP/M.PAN/8/2000 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakatdan Angka Kreditnya. Penyuluh Kesehatan Masyarakat adalah Pegawai Negeri sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat. Jabatan fungsional. 

Penyuluh Kesehatan Masyarakatterdiri dari jenjang jabatan terampil dan jenjang jabatan ahli. Angka kredit yang telah dikumpulkan oleh seorang Penyuluh Kesehatan Masyarakatsesuai dengan ketentuan dapat digunakan sebagai dasar untuk kenaikan jabatan atau pangkat. Dasar lain yang digunakan untuk penghitungan angka kredit adalah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dapat dilakukan oleh profesi maupun kedinasan.