Kriteria Peserta :

1. Dokter/ Dokter Gigi/ Perawat S1/ Bidan S1/ Apoteker yang telah mengikuti Pelatihan PPI Dasar atau Workshop terkait PPI;
2. Mendapatkan penugasan dari pimpinan yang berwenang untuk mengikuti pelatihan; dan
3. Bersedia mengikuti pelatihan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
4. Khusus untuk Widyaiswara BBPK/Bapelkes mempunyai pengalaman memfasilitasi pelatihan PPI dan pernah bekerja di Fasyankes.