<p>1. Dokter/ Dokter Gigi/ Perawat S1/ Bidan S1/ Apoteker yang telah mengikuti Pelatihan PPI Dasar atau Workshop terkait PPI;<br>2. Mendapatkan penugasan dari pimpinan yang berwenang untuk mengikuti pelatihan; dan<br>3. Bersedia mengikuti pelatihan sesuai ketentuan yang ditetapkan.<br>4. Khusus untuk Widyaiswara BBPK/Bapelkes mempunyai pengalaman memfasilitasi pelatihan PPI dan pernah bekerja di Fasyankes.</p>