<p><span lang="EN-US" style="font-size: 11.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Arial',sans-serif; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-ansi-language: EN-US; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">Sesuai dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 pasal 59 bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya dan dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3 tersebut, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. Pengaturan teknis pengelolaan limbah B3 untuk Fasyankes tertuang di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) nomor P.56 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, hal ini berlaku baik bagi Fasyankes yang mengelola limbahnya secara mandiri atau bekerja sama dengan pengelola limbah. Limbah B3 medis bila tidak dikelola akan mengakibatkan masalah kesehatan lingkungan baik bagi petugas Fasyankes maupun bagi pasien, pengunjung dan masyarakat. Saat ini masih ditemukan penyalahgunaan limbah B3 medis oleh masyarakat ataupun oknum untuk mengambil keuntungan dari limbah B3 medis yang tidak dikelola. Beberapa kasus yang pernah terjadi, antara lain adalah kasus vaksin palsu, pembuangan limbah B3 medis ke sungai dan pantai, serta kasus penumpukan limbah yang tidak dikelola. </span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -78.0pt; line-height: normal; mso-list: l0 level1 lfo1; tab-stops: 14.2pt; margin: 0cm 0cm 0cm 78.0pt;"><!-- [if !supportLists]--><span lang="EN-US" style="font-family: 'Arial',sans-serif; color: black;">Tujuan Umum : </span><span lang="EN-US" style="font-family: 'Arial',sans-serif;">Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan pengelolaan limbah fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) sesuai dengan peraturan yang berlaku.</span></p>