<p><strong>Peserta berasal dari Puskesmas atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer lainnya, dengan kriteria :</strong></p> <ol> <li>Tenaga kesehatan (dokter/perawat/psikolog klinis) yang bekerja di FKTP dan/ atau pemegang program kesehatan jiwa, yang bertugas memberikan layanan kesehatan termasuk kesehatan jiwa.</li> <li>Mendapatkan penugasan dari pimpinan yang berwenang untuk mengikuti pelatihan.</li> <li>Diutamakan PNS atau merupakan staf tetap puskesmas.</li> <li>Bersedia mengikuti pelatihan sesuai ketentuan yang ditetapkan.&nbsp;</li> </ol>