Info kursus
<p>Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk mengatasi permasalahan KtP/A termasuk TPPO.<br>Hal ini dapat dilihat dengan berbagai dukungan kebijakan terkait permasalahan tersebut, antara lain:<br>Undang-Undang nomor 7 tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk<br>Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination<br>Againts Women /CEDAW), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan<br>dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas<br>Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang nomor 21<br>2<br>tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengatur hak korban<br>untuk memperoleh rehabilitasi kesehatan dan sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial apabila<br>korban mengalami penderitaan fisik dan psikis.</p>